Rabu, 22 Januari 2014

HUKUM EKONOMI DAN BISNIS

Mata Kuliah              :        Pengantar Bisnis & Ekonomi
Dosen Pembimbing  :        Poso Nugroho


Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

Pengertian Ekonomi
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.

Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
  1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
  2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
  3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
  4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi.
Bagi orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap berharga.
Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah



Ruang lingkup hukum ekonomi :
 Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
  1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  2. Hukum ekonomi pertambangan.
  3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
  4. Hukum ekonomi bangunan.
  5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  8. Hukum ekonomi angkutan.
  9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
  1. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
  2. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
  1. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
  2. Sebagai sarana pembangunan
  3. Sebagai sarana penegak keadilan
  4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
  1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
  2. Peningkatan pembangunan ekonomi
  3. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
  4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
  5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
  6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi. Pengertian keduanya tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang membedakannya. Hukum ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi meliputi bidang hukum privat (hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi yang biasa disebut dengan hukum perdata) dan juga hukum publik (hukum yang mengatur kepentingan umum). Secara lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur hukum ekonomi dalam artian sistem ekonomi secara luas (baik perdata maupun publik). Sedangkan hukum bisnis hanya mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum bisnis adalah bagian dari hukum privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang berkenaaan dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum bisnis diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara umum hukum bisnis meliputi :
  1. Pelaku bisnis
Pelaku bisnis dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. Berdasarkan pelaku bisnis mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a.       Hukum Perseroan Terbatas
b.      Hukum Tentang BUMD, BUMN
c.       Hukum Tentang Yayasan
d.      Hukum Tentang Koperasi
e.       Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
  1. Perbuatan Pelaku Bisnis
Dari segi pelaku bisnis meliputi:
a.       Hukum Kontrak ‘
b.      Hukum Ekspor-Import
c.       Hukum Lingkungan
d.      Hukum Tentang Perizinan
e.       Hukum Tentang Perpajakan
f.       Hukum Tenaga Kerja
g.      Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h.      Hukum Penanaman Modal
i.        Hukum Perlindungan Konsumen
j.        Hukum Pasar Modal

  1. Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis
Aspek ini meliputi bidang hukum:
a.       Hukum Benda
b.      Hukum Agraria
c.       Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d.      Hukum Jaminan

  1. Permodalan (Pembiyaan)
Aspek permodalan atau pembiyaan meliputi bidang hukum:
a.       Hukum Perbankan
b.      Hukum pembiayaan non-perbankan
c.       Hukum Leasing-sewa-beli
d.      Hukum Tentang modal ventura
e.       Hukum Tentang factoring


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus yang Terkait dari Faktor Ekonomi, Biologis, Sikologis, dan Budaya

1. Faktor Psikologis Faktor keempat penyebab masalah sosial terjadi di masyarakat adalah faktor psikologis. Faktor psikologis berhubung...