Dosen Pembimbing : Poso Nugroho
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi
bagi yang melanggarnya.
Pengertian Ekonomi
Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos)
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum".
Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi
atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ekonomi
merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan
konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi menurut
beberapa ahli:
- Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
- Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
- Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
- Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Pengertian
ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam
menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa
diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup
serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses
ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai
tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah
terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat
kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya
kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian
ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di
bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni
memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah
berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi.
Bagi
orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam
memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun
membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika
sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang
dianggap berharga.
Hukum
ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan
semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga
pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari
ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan
pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
- Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Hukum ekonomi pertambangan.
- Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
- Hukum ekonomi bangunan.
- Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
- Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
- Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
- Hukum ekonomi angkutan.
- Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
- Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
- Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
- Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
- Sebagai sarana pembangunan
- Sebagai sarana penegak keadilan
- Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
- Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
- Peningkatan pembangunan ekonomi
- Perlindungan kepentingan ekonomi warga
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
- Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian
hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi. Pengertian keduanya
tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang membedakannya. Hukum
ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi meliputi bidang hukum privat
(hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi yang biasa disebut dengan hukum
perdata) dan juga hukum publik (hukum yang mengatur kepentingan umum). Secara
lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur hukum ekonomi dalam artian sistem
ekonomi secara luas (baik perdata maupun publik). Sedangkan hukum bisnis hanya
mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum
bisnis adalah bagian dari hukum privat.
Dalam
sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam
kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD
adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah
ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah
hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan
dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun,
ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum
dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum
dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas”
dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis,
konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya
lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan,
sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan
demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang berkenaaan
dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum bisnis
diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan
urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan
produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Ruang
Lingkup Hukum Bisnis
Secara umum hukum bisnis meliputi :
- Pelaku bisnis
Pelaku bisnis dapat berupa orang perorang atau dan
badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan.
Berdasarkan pelaku bisnis mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a.
Hukum Perseroan
Terbatas
b.
Hukum Tentang
BUMD, BUMN
c.
Hukum Tentang
Yayasan
d.
Hukum Tentang
Koperasi
e.
Hukum Tentang
Firma, CV, Perseroan Perdata
- Perbuatan Pelaku Bisnis
Dari
segi pelaku bisnis meliputi:
a.
Hukum Kontrak ‘
b.
Hukum
Ekspor-Import
c.
Hukum Lingkungan
d.
Hukum Tentang
Perizinan
e.
Hukum Tentang
Perpajakan
f.
Hukum Tenaga
Kerja
g.
Hukum Persaingan
Usaha (Anti Monopoli)
h.
Hukum Penanaman
Modal
i.
Hukum
Perlindungan Konsumen
j.
Hukum Pasar
Modal
- Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis
Aspek
ini meliputi bidang hukum:
a.
Hukum Benda
b.
Hukum Agraria
c.
Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI)
d.
Hukum Jaminan
- Permodalan (Pembiyaan)
Aspek
permodalan atau pembiyaan meliputi bidang hukum:
a.
Hukum Perbankan
b.
Hukum pembiayaan
non-perbankan
c.
Hukum
Leasing-sewa-beli
d.
Hukum Tentang
modal ventura
e.
Hukum Tentang
factoring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar